Melalui Surat Edaran Bupati Nomor 400.7.1/24-Dinkes-25, Pemerintah menegaskan pentingnya implementasi dan penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat.
Mari kita dukung kebijakan ini dengan:
✔️ Tidak merokok di area yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
✔️ Menjaga kesadaran bersama untuk lingkungan yang sehat.
✔️ Berperan aktif dalam mensosialisasikan aturan ini.
🌱 Sehatkan lingkungan, lindungi generasi masa depan.
Sumber : Setda Ciamis