![]() |
Dr Ninik Rahayu ( Ketua Dewan Pers ) |
Dewan Pers telah mengeluarkan beberapa aturan terkait dengan penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam karya tulis jurnalistik. Berikut beberapa aturan yang relevan:
Aturan Dewan Pers
1. *Transparansi*: Jurnalis harus transparan tentang penggunaan AI dalam karya tulis mereka. Mereka harus menyebutkan secara jelas bahwa AI digunakan dalam proses penulisan.
Live News TV....!
2. *Kualitas Konten*: Karya tulis yang menggunakan AI harus memenuhi standar kualitas yang sama dengan karya tulis yang ditulis oleh manusia.
3. *Verifikasi Fakta*: Jurnalis harus melakukan verifikasi fakta yang dilakukan oleh AI untuk memastikan bahwa informasi yang disajikan akurat dan tepat.
4. *Tanggung Jawab*: Jurnalis tetap bertanggung jawab atas isi karya tulis mereka, meskipun AI digunakan dalam proses penulisan.
5. *Penggunaan AI yang Bijak*: Jurnalis harus menggunakan AI dengan bijak dan tidak mengandalkan sepenuhnya pada AI dalam proses penulisan.
Pedoman Penggunaan AI dalam Jurnalistik
1. *Penggunaan AI sebagai Alat Bantu*: AI dapat digunakan sebagai alat bantu untuk melakukan riset, mengumpulkan data, dan melakukan analisis.
2. *Penggunaan AI dalam Penulisan*: AI dapat digunakan untuk membantu dalam proses penulisan, seperti memperbaiki kesalahan tata bahasa dan ejaan.
3. *Penggunaan AI dalam Verifikasi Fakta*: AI dapat digunakan untuk membantu dalam proses verifikasi fakta, seperti memeriksa keakuratan informasi.
Sanksi Pelanggaran
Jurnalis yang melanggar aturan penggunaan AI dalam karya tulis jurnalistik dapat dikenakan sanksi, seperti:
1. *Peringatan*: Jurnalis dapat diberikan peringatan oleh Dewan Pers jika mereka melanggar aturan penggunaan AI.
2. *Pemberhentian Sementara*: Jurnalis dapat diberhentikan sementara dari pekerjaan mereka jika mereka melanggar aturan penggunaan AI secara berulang.
3. *Pencabutan Izin*: Jurnalis dapat kehilangan izin mereka untuk bekerja sebagai jurnalis jika mereka melanggar aturan penggunaan AI secara serius.