Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemda Kabupaten Kuningan melakukan rapat pemantapan persiapan Pemilu 2024

Kamis, 04 Januari 2024 | Januari 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-04T02:52:43Z

 ekda Kabupaten Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si,

KUNINGAN- Guna memastikan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024  dapat berjalan lancar, kondusif,  adil  sesuai dengan prinsip demokrasi.

Sekda Dian  menyampaikan informasi terkait persiapan  tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Kuningan. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah telah menetapkan secara resmi persiapandan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 melalui peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.Rapat juga membahas serangkaian kegiatan pemilu serentak dan Pilkada tahun 2024 yang telah dimulai, dengan pendaftaran partai politik sebagai awalnya. Pemilu dijadwalkan akan dilaksanakan pada Bulan Februari, sementara Pilkada akan dilaksanakan pada Bulan November. Tepatnya  Rabu  14 Februari 2024 ditetapkannya menjadi hari dilaksanakannya pemungutan suara Pemilihan Umum.

Sekda Dian menegaskan,   Bawaslu dan KPU untuk memastikan persiapan dan tahapan pelaksanaan Pemilu  2024. Selain itu, untuk melakukan koordinasi dengan para peserta Pemilu agar memperhatikan lokasi yang dapat digunakan sebagai lokasi untuk bertatap muka, dan juga memperhatikan lokasi yang dilarang untuk kampanye serta fasilitas umum yang diperbolehkan, hal ini sejalan dengan Keputusan KPU Nomor 647 Tahun 2023.

Sekda Dian juga membahas persoalan lainnya, seperti agar dilakukan pemetaan potensi kondisi rawan, sehingga langkah-langkah yang diambil dapat dilakukan secara terencana dan efektif, Secepatnya dibuatkan Desk Pilkada di Bagian Tapem untuk memantau dan mendiskusikan kondisi perkembangan terkait Pilkada.

BACA JUGA 

Kemenag Kabupaten Kuningan menggelar Upacara Bendera memperingati Hari Amal Bakti (HAB) Ke-78

Stok Beras Aman, Begini Kata Dirut Perum Bulog

“Kemungkinan kompleksitas persoalan Pilkada, diperlukan komunikasi dan inten dengan  TNI,Polri, dan pihak lainnya. Tak kalah penting melakukan pengawasan agar Alat Peraga Kampanye (APK) ditertibkan, dengan menentukan tempat-tempat yang diperbolehkan dan yang tidak, dan  menetapkan langkah-langkah strategis terkait penanganan sengketa jika terjadi,” terangnya.

Lebih lanjut, Komisioner  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan, Aof Ahmad Musyafa menyampaikan data, bahwa  Panitia Pemilihan Kecamatan sebanyak 32, Panitia Pemungutan Suara 376, Tempat Pemilihan Suara 3.596, Surat Suara 914.724 lembar, untuk setiap jenis surat suara (DPRD Kabupaten, DPRD Prov, DPRD RI, DPD, Presiden dan Wakil Presiden), Daftar Pemilih Tetap 895.041.

Selain itu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara 3.596 x 9 (1 ketua, anggota 6 dan keamanan 2) Total  32.364 orang, dan ada 18 Partai Politik dan Daftar Calon Tetap 494 orang.  Mengenai tempat penyimpanan sarana Pemilu 2024 berada di Gudang Desa Cilowa Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan.

“Penggunaan GOR Ewangga sebagaimana disampaikan Pak Sekda, dapat digunakan sebagai gudang untuk  pelipatan dan pengepakan surat suara, mulai 8 Januari  (selama 1 bulan). Hal ini juga Lebih memudahkan pengawasan dan pengamanan,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua Ketua Badan Pengawas Pemilu  (Bawaslu), Firman menyampaikan juga data bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Umum sebanyak 32 kecamatan,  Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa 376, dan  Pengawas Tempat Pemilihan Suara 3.596.

Firman menuturkan, terkait netralitas ASN, TNI Polri dan Aparat Desa, sejak  tanggal  18  Desember  sudah dilakukan  himbauan, dan  menyebarkan himbauan aturan berikut  jadwal kampanye. “Sejak dimulainya masa kampanye kami  sudah mulai menertibkan alat peraga yang melanggar aturan,” katanya.

×
Berita Terbaru Update