Jurnaljabar.my.id/Kuningan– Pemerintah Kabupaten Kuningan menggelar kegiatan rutin apel pagi dirangkaikan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023 yang mengusung tema “Sinergi Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju” di halaman Setda Kab. Kuningan, Senin (11/12/2023). Apel pagi ini juga merupakan apel perdana Penjabat (Pj) Bupati Kuningan, Dr. Drs. H. R. Iip Hidajat, M.Pd di Lingkup Pemkab Kuningan.
Dalam amanatnya, Pj Bupati mengatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime yang berdampak negatif bagi penyelenggaraan negara karena selain merugikan negara, juga menghambat pembangunan dan menurunkan kualitas pelayanan publik.
Iip Hidajat juga mengingatkan tentang ketentuan hukum yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Undang-undang ini merumuskan tindak pidana korupsi menjadi 30 bentuk, yang secara rinci dapat diringkas ke dalam tujuh kelompok.
“Yang pertama, adanya kerugian keuangan negara. Bapak ibu, bicara keuangan negara pengelolanya itu kita. Hati-hati pak kita diamanahi oleh rakyat. Kemudian suap menyuap juga harus menjadi perhatian kita bersama. Segala hal yang memungkinkan penggelapan dalam jabatan.” ucap Iip
“Lalu pemerasan, curang, benturan kepentingan, gratifikasi itu merupakan tujuh hal yang diamanatkan untuk dihindari karena itu masuk dalam perbuatan korupsi,” imbuhnya
Selain itu, Iip Hidajat juga menyebutkan beberapa faktor psikologis yang mempengaruhi tindak pidana korupsi, seperti rendahnya keyakinan beragama, rendahnya nilai integritas moral, pengaruh lingkungan sekitar atau pergaulan, gaya hidup mewah, dan rendahnya kebahagiaan.
Pj. Bupati Iip menjabarkan Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia pada tahun 2023 berada di level 3,92, turun 0,01 poin dibanding tahun 2022. IPAK mencerminkan perilaku antikorupsi yang diukur dengan skala 0-5. Semakin mendekati 5 berarti semakin baik, artinya masyarakat berperilaku semakin antikorupsi. Sebaliknya, semakin mendekati 0 berarti semakin buruk, artinya masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.
Iip berpesan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Kuningan untuk menjaga harga diri, martabat, dan meningkatkan integritas dalam memberantas tindak pidana korupsi. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan pencegahan korupsi serta mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Usai apel pagi, dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama Pemberantasan Korupsi yang dilakukan oleh Pj. Bupati Kuningan, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Kabupaten Kuningan, Sekretaris Daerah, Perwakilan Dandim 0615, Perwakilan Kapolres Kuningan, Kepala BNN Kabupaten Kuningan, Pejabat Eselon II, III, dan IV Lingkup Pemda Kuningan, dan peserta apel pagi.